Artikel Terkini
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

20 September 2012

Makna "Thoghut" ditengah perang melawan Teror.

War On Terrorism (Islam) yang dikumandangkan Amerika Serikat dengan melakukan pre-emptive strike ke negeri-negeri muslim Afghanistan dan negeri Arab lainnya dengan menggunakan persenjataan berat dan ringan telah mencabik-cabik dan menghancurkan kedua negeri tersebut serta menimbulkan ribuan korban jiwa baik dari pihak kaum muslimin ataupun tentara AS dan sekutunya.

Akan tetapi, serangan senjata yang mereka lakukan dirasa tidak cukup untuk memberangus gerakan kaum Jihadis yang memberikan perlawanan diseluruh dunia dan disemua lini kehidupan. Mereka merasa perlu untuk menyerang sisi paling dalam pada gerakan jihad yaitu menyerang keyakinan para mujahidin.

Serangan tersebut mereka lakukan dengan menyebarkan pemahaman-pemahaman liberal dan sekuler, yang ternyata belum mampu masuk ke dalam dapur ideologi para mujahidin. Maka, merekapun mencoba membangun dekonstruksi pemikiran Islam, melalui pemikiran para ulama sulthaniyah (penguasa) yang ditenggarai mengcopy paste faham sekte Murjiah dalam hal praktik iman dan kufur.

24 Desember 2011

Fungsi Hukum sebagai Rekayasa Sosial

Berbicara tentang fungsi hukum, maka yang menjadi pokok kajian adalah sejauhmana hukum dapat memberikan peranan  yang  positif dalam masyarakat, baik dalam arti terhadap  setiap individu, maupun dalam arti masyarakat secara keseluruhan. Hukum sebagai kaidah, atau hukum sebagai teori.
Dalam hubungan ini, banyak ahli yang telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
3. Rekayasa  Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
Disini nampak bahwa menurut ahli tersebut di atas, pada dasarnya hukum mempunyai tiga fungsi yang  harus diperankan dalam suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, juga oleh Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
  1. Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap  dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok. 
  2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
  3. Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
Jika kita menelaah kedua pendapat yang dikemukakan di atas mengenai fungsi hukum, maka pada dasarnya kedua pendapat tersebut adalah sama, kendatipun dalam formulasi yang berbeda.

Penelitian Sosial dan Agama

Latar Belakang Masalah

Agama merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah swt. untuk manusia. Fungsi dasar agama adalah memberikan orientasi, motivasi dan membantu manusia untuk mengenal dan menghayati sesuatu yang sakral. Lewat pengalaman beragama (religion experience), yaitu penghayatan kepada Tuhan, manusia menjadi memiliki kesanggupan, kemampuan dan kepekaan rasa untuk mengenal dan memahami eksistensi Sang Ilahi. Ini membuktikan bahwa manusia meyakini akan adanya kekuatan supranatural yang berada di luar dirinya yang mampu menjadi sumber kekuatan dan motovasi bagi dirinya.

Agama sebagai refleksi atas cara beragama tidak hanya terbatas pada kepercayaan saja, tetapi juga merefleksi dalam perwujudan-perwujudan tindakan kolektivitas ummat. Perwujudan-perwujudan tersebut keluar sebagai bentuk pengungkapan cara beragama, sehingga agama dalam arti umum dapat diuraikan menjadi beberapa unsur atau dimensi religiositas, yaitu emosi keagamaan, sistem kepercayaan, sistem upacara keagamaan dan ummat atau kelompok keagamaan.

Tiga Pendekatan dalam Memahami Agama

A. Pendekatan Teologis Normatif

Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama, ialah upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar bila dibandingkan dengan yang lainnya. Model pendekatan ini, oleh Muh. Natsir Mahmud, disebut sebagai pendekatan teologis-apologis. Sebab cenderung mengklaim diri sebagai yang paling benar, dan memandang yang berada di luar dirinya sebagai sesuatu yang salah, atau minimal keliru.

Menurut Amin Abdullah, teologi tidak bisa tidak, pasti mengacu pada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subjektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis.

Dari pemikiran tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan teologis normatif dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing dari bentuk forma simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar, sedangkan yang lainnya salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik bahwa pahamnyalah yang benar, sedangkan faham lainnya adalah salah, sehingga memandang bahwa paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya. Demikian pula paham yang dituduh keliru, sesat dan kafir itupun menuduh kepada pihak lain sebagai yang sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling mengkafirkan, salah menyalahkan dan seterusnya. Dengan demikian antara satu aliran dengan aliran yang lainnya tidak terbuka dialog atau saling menghargai. Yang ada hanyalah ketertutupan, sehingga yang terjadi adalah pemisahan dan pengkotak-kotakan.

Tipologi Pendekatan Penelitian Tafsir

Menurut Abdul Muin Salim, metode pendekatan adalah pola pikir (ittijah al-fikr) yang dipergunakan untuk membahas suatu masalah. Jadi metode pendekatan tafsir dapat diartikan sebagai suatu cara penafsiran yang dipergunkan oleh mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki masing-masing mufasir.
Selanjutnya dari perbedaan sudut pandang seorang mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran sehingga melahirkan berbagai corak penafisran.


arsitekartikelblog directoryindonesian palm oilpalm oil investment

KOMENTAR MY DIARY BLOG

http://cam-chat.cbox.ws/