Benda-benda tertentu yang digolongkan sebagai Mustika, adalah benda-benda gaib asli dan alami yang secara fisik tidak boleh diasah, diubah atau dimodifikasi bentuknya, karena bila itu dilakukan maka (dikhawatirkan) kegaiban dari benda itu akan hilang atau luntur. Sebuah batu yang tergolong mustika, misalnya batu anti cukur, tidak boleh diasah untuk diperkecil bentuknya dan tidak boleh digosok walaupun maksudnya supaya lebih mengkilat. Bila itu sampai dilakukan, dikhawatirkan kemampuan batu itu untuk menjadikan anti cukur menjadi luntur (tidak anti cukur lagi).
Yang tergolong sebagai mustika adalah benda-benda yang dapat diketahui nilai kegaibannya (seringkali harus secara kebatinan) dan kegaibannya kuat, dan fisik bendanya terbentuk asli dari alam, bukan dibentuk oleh manusia dan isi gaibnya bukan gaib "isian".
Yang tergolong sebagai mustika adalah benda-benda yang dapat diketahui nilai kegaibannya (seringkali harus secara kebatinan) dan kegaibannya kuat, dan fisik bendanya terbentuk asli dari alam, bukan dibentuk oleh manusia dan isi gaibnya bukan gaib "isian".















