Artikel Terkini

24 Desember 2011

Fungsi Hukum sebagai Rekayasa Sosial

Berbicara tentang fungsi hukum, maka yang menjadi pokok kajian adalah sejauhmana hukum dapat memberikan peranan  yang  positif dalam masyarakat, baik dalam arti terhadap  setiap individu, maupun dalam arti masyarakat secara keseluruhan. Hukum sebagai kaidah, atau hukum sebagai teori.
Dalam hubungan ini, banyak ahli yang telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
3. Rekayasa  Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
Disini nampak bahwa menurut ahli tersebut di atas, pada dasarnya hukum mempunyai tiga fungsi yang  harus diperankan dalam suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, juga oleh Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
  1. Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap  dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok. 
  2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
  3. Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
Jika kita menelaah kedua pendapat yang dikemukakan di atas mengenai fungsi hukum, maka pada dasarnya kedua pendapat tersebut adalah sama, kendatipun dalam formulasi yang berbeda.

Secara kuantitatif fungsi hukum yang terdiri tiga seperti tersebut di atas, oleh Soleman B. Taneko (1992), justru mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa "Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
  1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
  2. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control). 
  3. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement). 
  4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)".
Kendatipun dalam pendapat yang terakhir menyebutkan empat fungsi hukum, namun fungsi hukum yang disebutkan terakhir, yaitu sebagai rekayasa sosial, pada dasarnya tercakup atau inklusif pada fungsi hukum lainnya. Dikatakan demikian, karena fungsi hukum sebagai pedoman atau pengarahan masyarakat, akan berdampak pula sebagai upaya untuk melakukan perubahan dalam masyarakat, sebagaimana makna fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Dengan demikian, kiranya dapat dimaklumi, bahwa hukum di tengah-tengah masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting, terutama dilihat dari segi fungsi yang diembannya, dan diarahkan kepada terciptanya suatu kondisi yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam pergaulan hidupnya.
Fungsi Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial
Dalam uraian terdahulu, telah dikemukakan beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang jenis fungsi hukum di dalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum yang akan dibahas secara singkat disini adalah fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Walaupun tidak semua ahli yang dikemukakan pendapatnya secara langsung menyebut alat rekayasa sosial sebagai salah satu fungsi hukum, namun dapat dimaklumi, jika fungsi ini juga tercakup dalam rumusan yang dikemukakan para ahli dimaksud.
Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini,  perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti".
Penegasan Rusli Effendy tersebut di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat.
Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
Perubahan lainnya dimaksud, antara lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.
Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (1993) menyatakan bahwa "Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya".
Dalam kaitan ini, dapat dimaklumi bahwa ditinjau dari segi eksistensi perubahan yang merupakan sesuatu yang harus terjadi, maka fungsi hukum menjadi semakin penting dan menentukan, terutama lagi dalam era reformasi yang digulirkan dewasa ini, atau era pembangunan yang berkesinambungan.
Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan tersebut, ditegaskan oleh Muchtar Kusumaatmadja seperti yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1993: 36) mengemukakan bahwa "Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial".
Ini berarti bahwa disamping fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, juga salah satu fungsi lainnya yang sangat penting dan bahkan justru harus dilaksanakan dalam era pembangunan, adalah fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Tentu saja sebagai alat rekayasa harus diarahkan kepada hal-hal yang positif dan bukan sebaliknya.
Walaupun sejumlah ahli memberikan pandangan positif terhadap fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, namun fungsi tersebut tidak luput dari kritikan atau kelemahannya. Terhadap tanggapan dimaksud, seperti dikemukakan oleh Daniel S. Lev yang dikutip oleh Achmad Ali (1996: 104), dengan menyatakan bahwa "membicarakan hukum sebagai rekayasa sosial itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh kepada pemerintah. Kita selalu menggunakan istilah itu sebagai sesuatu yang netral, padahal dipakainya istilah itu sebenarnya tidak netral. Istilah itu dapat dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga  dipakai  untuk  tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti, pertama sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk mengubah masyarakat, dan yang kedua yang teramat penting adalah secara materiil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Itu tidak mudah, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki oleh pemerintah dan oleh warga masyarakat".
Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas, menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai arti yang tidak selalu positif, dan bahkan dapat diartikan negatif, terutama karena ketidakjelasan arah yang akan dituju oleh hukum dalam merekayasa masyarakat yang bersangkutan.
Dengan mengemukakan sejumlah contoh, Achmad Ali (1996)   menyatakan adanya kerugian dan keuntungan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, seperti yang diungkapkannya bahwa "Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial antara lain :
  • Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih. 
  • Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain mengenai lingkungan hidup. 
  • dan sebagainya.
Dampak negatif dari penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial adalah yang hanya membawa keuntungan bagi sebagian kecil warga masyarakat dunia,  justru merugikan sebagian besar warga masyarakat lainnya".
Dengan pandangan tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa fungsi hukum sebagai sarana atau alat rekayasa sosial dalam aplikasinya perlu dilakukan secara ektra hati-hati, sehingga sejauh mungkin tidak membawa dampak negatif sebagaimana yang dikhawatirkan, dan bahkan jika perlu dalam pelaksanaannya benar-benar tidak akan melahirkan dampak seperti tersebut.
Belajar pada pengalaman dan dari sejumlah contoh yang dianggap negatif kaitannya dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, maka memang masih ada upaya yang dilakukan agar implikasi fungsi hukum tersebut tidak terarah kepada hal-hal yang negatif.
Dalam bukunya, Achmad Ali mengemukakan pandangan Daniel S. Lev yang pada dasarnya memberikan sejumlah pertimbangan, jika akan melaksanakan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan kata lain, agar rekayasa sosial tidak mengarah kepada sesuatu yang dinilai  negatif, perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti yang dikemukakan dalam tulisan dimaksud.
Namun yang paling penting dalam kaitan ini adalah perlunya semua pihak yang terkait dengan aplikasi hukum di tengah masyarakat, benar-benar konsisten, baik dalam arti kejujuran, kesamaan pandangan, kerjasama, dan berbagai prinsip efektivitas lainnya.
***

Tidak ada komentar:


arsitekartikelblog directoryindonesian palm oilpalm oil investment

KOMENTAR MY DIARY BLOG

http://cam-chat.cbox.ws/