Artikel Terkini

21 Juli 2013

Pokok-Pokok Aqidah Salafiyah.



 PENDAHULUAN
 
Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala Puji hanyalah milik Allah pemelihara semesta alam, Sholawat serta Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada utusan termulia, keluarga beliau dan para sahabat seluruhnya.

Berikut ini adalah risalah yang ringkas, ilmiah dan cakupannya luas, yang menghimpun pokok-pokok Aqidah tentang perkara keimanan dan yang berkaitan dengannya, dimana banyak sekali perbincangan dan perdebatan di dalamnya, yang mana hal ini terkadang menyebabkan munculnya sikap saling menfitnah, menghujat, mencela dan menghancurkan...

Kami selaku penuntut ilmu, memandang perlu menulis pokok-pokok ilmiah yang sederhana berkaitan dengan perkara ini, menurut kaidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan menurut pokok manhaj Salaf Ahlu Hadits dan Ahlu Atsar, dengan keinginan yang kuat untuk mempersatukan kalimat, sebagai maslahat terhadap jama'ah, dalam rangka menerangkan al-Haq dan menjelaskan kebenaran, sebagai petunjuk bagi pencari kebenaran dan menumpas para pendusta.
 
Pasal 1 Keimanan

1. Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota tubuh.

2. Amal perbuatan dengan segala macamnya, baik amalan hati maupun amalan anggota tubuh termasuk hakikat keimanan. Kami tidak mengeluarkan perbuatan, baik besar maupun kecil, dari yang namanya keimanan.

3. Bukanlah termasuk ucapan Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa Iman adalah pembenaran hati saja, atau pembenaran dengan ucapan lisan saja, tanpa perbuatan anggota badan. Barangsiapa yang berkata demikian maka ia telah sesat! Dan inilah dia madzhabnya Murji'ah yang buruk!!!

4. Iman itu bercabang-cabang dan bertingkat-tingkat. Diantaranya jika ditinggalkan dapat menjadikan kafir, ada pula yang menyebabkannya berdosa, baik dosa besar maupun kecil, dan ada pula yang jika ditinggalkan akan kehilangan ganjaran dan pahala yang berlipat.

5. Iman itu akan bertambah dengan ketaatan hingga dapat mencapai kesempurnaannya dan akan berkurang dengan kemaksiatan hingga bisa hilang sama sekali, tak tersisa sedikitpun.

6. Yang benar dalam perkara iman dan amal perbuatan serta hubungannya dengan lainnya, ditinjau dari sisi ketetapannya, berkurang maupun bertambahnya, keberadaan maupun ketiadaannya, tercakup dalam ucapan Syaikhul Islam -rahimahullahu- yang menyatakan, "Pokok keimanan itu di dalam hati, dan Iman itu adalah ucapan hati dan amalannya yang ditetapkan dengan pembenaran, kecintaan dan ketundukan.

Keimanan yang bersemayam di dalam hati harus menampakkan konsekuensi dan kebutuhannya terhadap anggota tubuh. Jika tidak melaksanakan konsekuensi dan kebutuhannya, menunjukkan ketiadaan atau kelemahan iman.

Oleh karena itu, amalan lahir merupakan konsekuensi dan kebutuhan iman yang menunjukkan pembenaran terhadap apa yang ada di dalam hati, sebagai dalil (petunjuk) dan syahid (saksi) atasnya. Amalan lahir juga merupakan cabang dari kumpulan keimanan yang mutlak serta merupakan bagian darinya. Akan tetapi yang bersemayam di dalam hatilah yang merupakan pokok dari amal perbuatan anggota tubuh." Kami mengatakan : Ketiadaan iman yang mutlak, yaitu kesempurnaan iman, tidaklah mengharuskan penafian kemutlakan iman, yaitu pokok keimanan.

7. Perbuatan anggota tubuh, selain sholat bisa jadi termasuk kesempurnaan iman yang wajib dan bisa jadi mustahab, menurut kadarnya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam. Maka wajibnya (amalan lahir) adalah wajib dan mustahabnya adalah mustahab.

8. Adapun istilah Syarth Kamal al-Iman (syarat kesempurnaan iman) yang sering diperbincangkan dewasa ini, adalah istilah muhdats (baru) yang tidak berasal dari al-Qur'an dan as-Sunnah, tidak pula dari ucapan Salafus Shalih dari tiga kurun pertama yang terbaik.

Oleh karena itu, sesungguhnya penggunaan istilah ini sesuai dengan keterangan sebelumnya yang terperinci, merupakan suatu hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi, beserta peringatan bahwa penyebutan kata syarat di dalamnya, menurut definisi bahasa bermakna tingkatan kewajiban tertinggi, bukan menurut definisi istilah yang berkonsekuensi keluar dari hakikat sebenarnya.

Adapun pemahaman istilah ini dengan pengertian 'kesempurnaan mustahab' atau 'mengeluarkan amalan dari yang namanya keimanan' atau 'orang yang bermaksiat memiliki keimanan yang sempurna' sebagaimana pemahaman murji'ah atau orang-orang yang terpengaruh dengannya, maka semua pengertian ini adalah sesat dan bathil.


Pasal 2 Kekufuran

1. Takfir (Pengkafiran) adalah hukum syar'i yang harus dikembalikan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

2. Barangsiapa yang keislamannya telah tetap dengan pasti, maka keislamannya takkan hilang darinya melainkan dengan kepastian pula.

3. Tidak setiap ucapan maupun perbuatan yang disifatkan oleh nash sebagai kekufuran serta merta menunjukkan kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama, karena kekufuran itu ada dua, yaitu kufur kecil dan kufur besar. Maka, hukum terhadap ucapan dan perbuatan (yang disifatkan sebagai kekafiran ini) sesungguhnya hanyalah menurut koridor metode para ulama Ahlus Sunnah dan keputusan mereka.

4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir terhadap setiap muslim kecuali yang kekufurannya ditunjukkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah dengan dalil yang terang, nyata dan jelas. Tidak cukup hanya dengan kesamaran (syubuhat) dan dugaan semata.

5. Terkadang terdapat di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah tentang ucapan, perbuatan atau keyakinan yang difahami sebagai kekufuran, namun tidak boleh seseorang dikafirkan secara spesifik (mu'ayan) kecuali jika telah ditegakkan hujjah atasnya dengan memenuhi syarat-syarat : ilmu, maksud dan pilihan, serta menghilangkan penghalang-penghalangnya, yaitu lawan dan kebalikan dari hal ini.

6. Kekufuran itu bermacam-macam : ada kufur juhud (pengingkaran), takdzib (pendustaan), iba' (penolakan), syak (keraguan), nifaq (kemunafikan), i'radh (berpaling), istihzaa' (penghinaan) dan istihlal (penghalalan), sebagaimana disebutkan oleh para Imam Ahli Ilmu, Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dan selainnya dari para Imam Sunnah -rahimahumullahu-

7. Termasuk kufur amalan dan ucapan yang mengeluarkan dari agama secara dzatnya, yang tidak disyaratkan di dalamnya penghalalan hati, adalah perkara-perkara yang menunjukkan lawan dari keimanan ditinjau dari segala sisi, seperti mencela Allah Ta'ala, menghina Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, sujud kepada berhala, meletakkan mushaf di tempat-tempat najis, dan amalan-amalan yang serupa.

Menjatuhkan hukum kafir ini kepada perseorangan secara spesifik adalah sebagaimana (menjatuhkan hukum kafir) pada amalan kafir lainnya, yaitu tidaklah serta merta dikafirkan kecuali syarat-syaratnya dipenuhi.

8. Kami berpendapat sebagaimana pendapatnya Ahlus Sunnah, bahwa amalan kufur itu mengkafirkan pelakunya dikarenakan keadaannya yang menunjukkan kekufuran bathinnya.

Kami tidak berpendapat sebagaimana ahlul bid'ah yang mengatakan bahwa amal kufur itu tidak mengkafirkan, melainkan sebagai petunjuk kekafiran. Perbedaan keduanya cukup jelas.

9. Sebagaimana ketaatan merupakan cabang keimanan, maka sesungguhnya kemaksiatan itu merupakan cabang kekufuran. Semuanya menurut tingkatannya.

10. Ahlus Sunnah tidaklah mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat dikarenakan dosa besarnya, namun mereka mengkhawatirkan akan terealisasinya ayat-ayat ancaman bagi mereka (pelaku dosa besar) tanpa beranggapan mereka kekal di dalam neraka.

Bahkan Ahlus Sunnah berpendapat mereka akan keluar dengan syafaat para pemberi syafaat dan dengan Rahmat Allah Rabb semesta alam, selama mereka masih bertauhid. Pengkafiran terhadap para pelaku dosa besar adalah madzhabnya khowarij yang buruk.


Pasal 3 Sholat

1. Sholat merupakan Rukun Islam berupa amalan yang paling penting dan besar. Bahkan sholat merupakan pilarnya dan simbol keimanan serta perilaku badan/fisik yang paling agung.

2. Meninggalkan sholat karena juhud (mengingkari kewajibannya) adalah kafir mengeluarkan dari agama. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan tentang hal ini di kalangan ulama Ahlus Sunnah.

Dan yang serupa dengan perkara ini -yaitu murtad dan kafir- adalah orang yang hendak dipenggal kepalanya dengan pedang (dieksekusi), ia lebih memilih mati ketimbang sholat.

3. Perselisihan yang terjadi di tengah Ahli Sunnah -pengikut manhaj salaf- berkenaan tentanng orang yang meninggalkan sholat karena malas tanpa penyangkalan dan pengingkaran (kewajibannya). Sebagaimana dinukil lebih dari seorang ulama semacam Imam Malik, Imam Syafi'i dan menurut riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad.

4. Barang siapa yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat secara mutlak, tidak boleh baginya menuduh orang yang berbeda dengannya sebagai murji'ah.

Dan barang siapa yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat karena malas, tidak sepatutnya melempar tuduhan kepada orang yang berbeda dengannya sebagai khowarij.

5. Meninggalkan sholat -bagi fihak yang mengkafirkannya di dunia- termasuk kufur besar yang menyeret pelakunya sebagai kafir pula di akhirat.

Adapun pengkafiran orang yang meninggalkan sholat sebagai kufur akbar di dunia setelah memenuhi syarat-syaratnya dan menghilangkan penghalang kekafiran, dan menjadikan orang yang meninggalkan sholat pada waktu yang bersamaan 'di bawah kekuasaan Allah di akhirat', jika orang yang meninggalkan sholat itu ikhlas dengan ucapannya 'Laa ilaaha illallah' di dunia, maka pendapat ini adalah pendapat yang mengada-ada (bid'ah), tidaklah termasuk dari pendapatnya Ahlus Sunnah sedikitpun.

Karena para ulama yang merajihkan (menguatkan) pengkafiran bagi orang yang meninggalkan sholat, mereka meyakini bahwa orang yang meninggalkan sholat di akhirat nanti kekal di dalam neraka jahannam. Mereka berargumentasi bahwa 'orang yang tidak sholat tidak memiliki iman sedikitpun di dalam hatinya' dan argumentasi 'seandainya dia jujur dengan ucapan laa ilaaha illallah dan ikhlas, niscaya ia takkan meninggalkan sholat'.

6. Oleh karena itu, perselisihan tentang menghukumi orang yang meninggalkan sholat menurut sisi kebenarannya adalah perselisihan yang mu'tabar (dikenal) di tengah-tengah Ahlus Sunnah yang tidak merusak ukhuwah imaniyah.

Sebagaimana hal ini terjadi di zaman salaf yang pertama dari para imam yang ummat bersepakat menerima mereka dan mempersaksikan keutamaan mereka, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i dan selainnya. Perselisihan Ilmiyah Sunniyah ini terus berlangsung hingga saat ini, sebagaiman terjadi pada dua Imam yang mulia, yaitu Imam Albany dan Imam Ibnu Baz -rahimahumallahu- dan selain mereka.

7. Tidak ada halangan syar'i untuk tarjih Ilmiah (meneliti yang lebih kuat) dan penelitian Fiqhiyyah, untuk mendukung dan menyokong salah satu dari pendapat ini tanpa mendukung pendapat lainnya, dalam lingkaran Ahlus Sunnah walau dengan perbedaan tarjih dan hakikat ucapan yang beragam, dengan tetap memelihara manhaj dalam meneliti dan etika dalam berselisih.


Pasal 4 Berhukum dengan hukum Allah

1. Berhukum dengan hukum Allah adalah wajib 'ain bagi setiap muslim, baik secara individu maupun masyarakat, sebagai pemimpin maupun rakyat, tiap-tiap mereka adalah pemimpin dan tiap-tiap mereka bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.

2. Berhukum dengan hukum Allah adalah sempurna, komprehensif dan lengkap. Dimana hukum Allah mencakup seluruh urusan ummat baik aqidah, dakwah, pendidikan, moralitas, ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain.

3. Meninggalkan berhukum dengan hukum Allah termasuk sebab-sebab bencana, perpecahan, kehinaan dan kemunduran yang saat ini tengah menyelimuti ummat Islam baik secara kemasyarakatan Individu.

4. Hukum itu ada tiga macam, yaitu :
- Hukum Munazzal (yang diturunkan), yaitu syariat Allah di dalam kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya. Semuanya adalah kebenaran yang pasti.
- Hukum Mu'awwal (yang ditakwil), yaitu ijtihad para Imam Mujtahid yang bisa benar dan salah. Akan mendapatkan satu ganjaran (jika salah) dan dua ganjaran (jika benar).
- Hukum Mubaddal (yang diganti), yaitu hukum dengan selain hukum Allah, dimana pelakunya bisa jadi kafir, dhalim atau fasiq. Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qoyim al-Jauziyah.

5. Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dilihat keadaannya:
Jika ia meninggalkan hukum Allah dengan meyakini kehalalannya atau meng-anggapnya pilihan (yang boleh diterima boleh tidak.) atau beranggapan hukum Allah tidak relevan untuk mengatur urusan manusia atau berpendapat hukum selain hukum Allah lebih layak untuk manusia, maka dia telah kafir keluar dari agama, setelah terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang, menurut fatwa para ulama yang mendalam pemahaman agamanya.

Jika ia meninggalkan berhukum dengan hukum Allah karena mengikuti hawa nafsu atau demi kepentingan (duniawinya), atau karena takut atau takwil, dengan tetap berikrar dan meyakini kesalahan dan penyelewengannya, maka ia jatuh ke dalam kufur kecil yang dosanya jauh lebih besar dari minum khamr. Akan tetapi, kekufurannya tidak sampai meng-kafirkannya (kufrun duna kufrin) sebagaimana telah ditetapkan oleh para Imam dan Ulama salaf.

6. Berusaha untuk menegakkan syariat Allah di negeri yang tidak berhukum dengan hukum Allah, beramal untuk melanggengkan kehidupan Islam di atas manhaj kenabian yang akan menghimpun kaum muslimin dan mempersatukan kalimat mereka, adalah kewajiban syar'i yang terkandung di dalam manhaj Robbani dalam mengadakan perubahan.

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubah keadaan mereka.", tanpa berpartai-partai (tahazub) dan fanatisme yang jelek, dengan tetap berpegang pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah dari generasi Sahabat dan Tabi'in, dengan saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran, dan memurnikan (tashfiyah) segala kerusakan yang menimpa aqidah kaum muslimin serta mendidik (tarbiyah) mereka di atas manhaj yang benar dan terang.


Pasal 5 Wala' (Loyalitas) dan Baro' (Berlepas Diri)

1. Kami memandang bahwa wala' di tengah-tengah kaum muslimin -dan wala' terhadap mereka- mengandung ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan termasuk manhaj salaf yang dipercaya serta jalannya para ulama Robbaniyun. Kami juga memandang bahwa baro' dari setiap orang yang menyelisihi syariat berdasarkan tingkat penyelewengannya baik besar maupun kecil, baik dalam masalah aqidah mapun hukum, dan sunnah atau bid'ah.

2. Tidak boleh khuruj/keluar dari ketaatan (memberontak) dari penguasa kaum muslimin, tidak boleh pula menentang dan melakukan revolusi terhadap mereka, kecuali hingga kita melihatnya melakukan kekufuran yang nyata dan kita memiliki bukti yang nyata dari Allah atas kekufurannya.

Jika hal demikian benar-benar terjadi -yakni penguasa melakukan kekufuran yang nyata- maka sesungguhnya justifikasi dan penentuannya dikembalikan kepada orang yang mendalam ilmunya dari para ulama kita yang terpercaya kekokohan agamanya, dimana mereka lebih bisa melihat tarjih antara masalahat dan madharatnya, yang akan menghilangkan kemunkaran tidak malah menambahnya, tanpa dibakar semangat yang menggelora.


Pasal 6 Murji'ah

1. Murji'ah ada kelompok yang sesat, madzhabnya jelek dan bathil -tidak berada di atas manhaj Sunnah dan Ahlus Sunnah-. Akan tetapi kami tidak mengeluarkan mereka dari agama sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad dan dinukil Syaikhul Islam dari beliau sebagai ketetapan beliau di sejumlah tempat.

2. Murji'ah ada tiga jenis :
a. Jahmiyah Murji'ah yang berpendapat bahwa Iman sebatas pengetahuan (ma'rifat) belaka. Sebagian Imam Salaf mengkafirkan mereka.
b. Karramiyyah yang membatasi keimanan hanya dengan ucapan lisan saja tanpa perlu diyakini dalam hati.
c. Murji'ah Fuqoha' yang berpendapat bahwa iman itu keyakinan dengan hati dan ucapan dengan lisan, namun mereka mengeluarkan amalan dari yang namanya keimanan.

Mereka semua di atas kesesatan walaupun tingkat kesesatannya berbeda-beda, sebagaimana yang telah diperinci oleh Syaikhul Islam -rahimahullahu-.

3. Termasuk pendapat jelek mereka yang terbentuk dari sebelumnya dan dari beragamnya kelompok-kelompok mereka, bahwasanya iman itu tidak bertambah tidak pula berkurang. Barang siapa yang mengatakan 'sesungguhnya iman itu bertambah dan berkurang, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Iman itu berupa ucapan, amalan dan keyakinan', maka dia telah berlepas diri dari pemikiran murji'ah seluruhnya, dari awal sampai akhir, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal; dan Imam Barbahari serta selain mereka.

4. Pelaku kemaksiatan baik kecil maupun besar masih termasuk ummat Islam (Ahlu Millah), dan mereka berada di bawah kehendak Allah hukuman dan siksanya, sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni kesyirikan namun ia mengampuni selain kesyirikan siapa saja yang dikehendaki-Nya."


Pasal 7 Khowarij

1. Khowarij adalah kelompok yang sesat dan madzhabnya jelek lagi bathil. Mereka keluar dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah walaupun kami tidak beranggapan akan kekafiran mereka. Telah diriwayatkan sebagian ulama salaf bahwa ada yang mengkafirkan mereka.

2. Mereka adalah kebalikan Murji'ah dari sisi hukum. Namun keduanya berangkat dari pokok kesesatan yang sama, yaitu bahwa Iman seluruhnya tidak bercabang-cabang. Dari pokok yang satu inilah mereka menyimpang dan berpecah belah, oleh karena itu :

Menurut khowarij, sesungguhnya berkurangnya iman adalah kekufuran, dimana kemaksiatan akan menghilangkan dan membatalkan keimanan seluruhnya. Lain halnya dengan murji'ah, yang menjadikan keberadaan setiap maksiat tidak mempengaruhi berkurangnya keimanan, seperti setiap ketaatan tidak mempengaruhi pertambahan iman. Dari sinilah mereka mengatakan bahwa 'kemaksiatan tidaklah membahayakan keimanan'.

3. Perincian ilmiah tentang perkara 'berhukum dengan hukum Allah' yang telah lewat pembahasannya merupakan metodenya para salaf yang benar dan jalannya Ahlus Sunnah yang haq. Barangsiapa yang menambah-nambahi darinya maka ia telah berlaku ghuluw (ekstrim) dan ifrath (berlebih-lebihan) yang selaras dengan khowarij. Barangsiapa yang mengurangi darinya maka ia berlaku taqshir (mengurangi) dan tafrith (meremehkan) yang selaras dengan murji'ah.


Pasal 8 Jihad fi Sabilillah

1. Jihad termasuk syiar Allah yang terpenting dan puncak tertinggi.

2. Kedudukan jihad di dalam agama tetap terpelihara dan dikenal kedudukan dan posisinya, yang tidak didahulukan dari perkara-perkara yang lebih penting darinya dan tidak diakhirkan dari perkara-perkara yang lebih rendah darinya. Jihad akan senantiasa berlangsung hingga hari kiamat.

3. Jihad terbagi menjadi 2 macam :
Pertama : Jihad Fath wa Tholab (ekspansi dan ofensif), yang harus memenuhi persyaratan syar'i sebagai berikut :
1. Imam
2. Negara (daulah)
3. Bendera (royah)

Kedua, Jihad Daf'u (defensif), hukumnya wajib 'ain bagi seluruh penghuni negeri yang diserang oleh musuh. Jika mereka tidak sanggup, maka penduduk di wilayah sekitarnya dari ahli tsughur (penjaga perbatasan) harus menolong mereka, demikian seterusnya.

4. Jihad syar'i memiliki persiapan ('idad) syar'i yang harus dipenuhi. Ada dua macam persiapan, yaitu :
Pertama : Persiapan dengan pembinaan keimanan ummat, dengan cara menegakkan hakikat peribadatan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, membina jiwa mereka dengan kitabullah, mensucikan mereka dengan sunnah nabinya dan menolong agama Allah dan syariat-syariat-Nya. 'Allah benar-benar akan menolong hamba-Nya yang menolong agama-Nya.'

Kedua : Persiapan fisik, yaitu mempersiapkan sejumlah perlengkapan dan alat-alat perang untuk melawan dan memerangi musuh-musuh Allah. 'Dan persiapkanlah bagi mereka apa-apa yang kamu sanggupi, dari kekuatan dan kuda yang ditambat yang akan menggentarkan musuh Allah dan musuh-musuh kalian.'

----------------------------
Penulis :
Husain bin Audah al-Awaisyah
Muhammad bin Musa Alu Nashr
Salim bin Ied al-Hilaly
Ali bin Hasan al-Halaby al-Atsary
Masyhur bin Hasan Alu Salman.

Penyusun :
Syaikh Husain bin Audah al-Awaisyah
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied al-Hilaaly
Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby al-Atsary
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman

Diperiksa dan Disepakati oleh :
Sejumlah Ulama dan Penuntut Ilmu

Diterbitkan oleh :
Markaz Imam Albany
Divisi Pengajaran Manhaj dan Riset Ilmiah
Amman - Yordania
1421 H./2000 M.

Dialihbahasakan oleh :
Abu Salma bin Burhan al-Atsary

Dikoreksi oleh :
Ust. Abu ‘Athiyyah, Lc., M.Ag.
----------------------------

Tidak ada komentar:


arsitekartikelblog directoryindonesian palm oilpalm oil investment

KOMENTAR MY DIARY BLOG

http://cam-chat.cbox.ws/